- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PANGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR 8/PID.SUS-ANAK/2023/PNPMSTANGGAL21DESEMBER2023,YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT,SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA ANAK SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN ANAK ARYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA;10 ( SEPULUH BULAN );
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI ANAK TERSEBUT DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN ANAK TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA ;
- 1 (SATU) BUAH KARUNG BERAS BERBAHAN PLASTIC;
- 1 (SATU) POTONG SWIETER WARNA HITAM MERK RUNS BOTO;
- 1 (SATU) BUAT BATU PADAS;
- 22 (DUA PULUH DUA) BESI PENGAKIT REL AKTIF/BESI PENROL;
- 1 (SATU) BUAH BESI BERGAGANG MERAH MENYERUPAI PISAU;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pangadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PNPmstanggal21Desember2023,yang dimintakan banding tersebut,sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Anak sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Anak ARYA sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ?
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama;10 ( sepuluh bulan );
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah karung beras berbahan plastic;
- 1 (satu) potong swieter warna hitam merk Runs Boto;
- 1 (satu) buat batu padas;
- 22 (dua puluh dua) besi pengakit rel aktif/besi penrol;
- 1 (satu) buah besi bergagang merah menyerupai pisau;
- Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 6/PID.SUS-Anak/2024/PT MDN |
|
Nomor | 6/PID.SUS-Anak/2024/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dahlan Sinaga |
Hakim Anggota | Dahlan Sinaga |
Panitera | Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA RIZKI TREE DANLES PASARIBU ALIAS RIZKI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rizki Tree Danles Pasaribu alias Rizki; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2633 K/Pid.Sus/2024
Banding : 6/PID.SUS-ANAK/2024/PT MDN.
Statistik450