- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KLATEN DAN TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR 188/PID.SUS/2023/PN KLN TANGGAL 13 DESEMBER 2023;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DI TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN TERSEBUT YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 188/Pid.Sus/2023/PN Kln tanggal 13 Desember 2023;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan tersebut yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 48/PID.SUS/2024/PT SMG |
|
Nomor | 48/PID.SUS/2024/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Endang Sri Widayanti |
Hakim Anggota | Breni Indriyartini, Surya Yulie Hartanti |
Panitera | Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PID.SUS/2024/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 48/PID.SUS/2024/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3246 K/Pid.Sus/2024
Banding : 48/PID.SUS/2024/PT.SMG
Statistik4436