- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKABUMI NOMOR 176/PID.B/2023/PN SKB, TANGGAL 13 DESEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AJI HILMAN ALIAS AJAY BIN SAHRU RAMADAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERZINAHAN SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA AJI HILMAN ALIAS AJAY BIN SAHRU RAMADAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH BUKU NIKAH NOMOR : 001/01/I/2017, TANGGAL 01 JANUARI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL SCRENSHOOT FOTO PERNIKAHAN SDR. AJI HILMAN DENGAN SDRI. IIM HALIMAH BERIKUT BUKTI CHAT WHATSAPP DARI SDRI. ELA HERAWATI ALIAS NIA KEPADA SDRI. ANGGUN PERMATA FIKIS;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN STATUS DUDA DARI SDR. AJI HILMAN TANGGAL 18 DESEMBER 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN NIKAH ANTARA SDR. AJI HILMAN DENGAN SDRI. IIM HALIMAH TANGGAL 18 DESEMBER 2023;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 176/Pid.B/2023/PN Skb, tanggal 13 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa AJI HILMAN alias AJAY bin SAHRU RAMADAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Perzinahan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJI HILMAN alias AJAY bin SAHRU RAMADAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku nikah nomor : 001/01/I/2017, tanggal 01 Januari 2017;
- 1 (satu) bundel screnshoot foto pernikahan Sdr. AJI HILMAN dengan Sdri. IIM HALIMAH berikut bukti chat WhatsApp dari Sdri. ELA HERAWATI Alias NIA kepada Sdri. ANGGUN PERMATA FIKIS;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Status Duda dari Sdr. AJI HILMAN tanggal 18 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nikah antara Sdr. AJI HILMAN dengan Sdri. IIM HALIMAH tanggal 18 Desember 2023;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah );
Putusan PT BANDUNG Nomor 445/PID/2023/PT BDG |
|
Nomor | 445/PID/2023/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Mulyanto, Brkristwan Genova Damanik |
Panitera | Hendayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA IIM HALIMAH; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara IIM HALIMAH; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2023/PN Skb
Banding : 445/PID/2023/PT BDG
Statistik750