- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG NOMOR 494/PID.B/2023/PN CBI, TANGGAL 5 DESEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 494/Pid.B/2023/PN Cbi, tanggal 5 Desember 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 439/PID/2023/PT BDG |
|
Nomor | 439/PID/2023/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iman Gultom |
Hakim Anggota | Porman Situmorang, Brtursinah Aftianti |
Panitera | Rian Aburisman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/PID/2023/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 439/PID/2023/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 764 K/Pid/2024
Banding : 439/PID/2023/PT BDG
Statistik4328