- DALAM KONPENSI
- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios Di Jakarta City Center No. 000322/PPJB/CPP/VII/09 tanggal 12 Agustus 2009 adalah sah, mengikat dan memiliki nilai hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang telah melunasi pembayaran atas obyek sengketa berupa 1 (satu) Unit Kios seluas 4.00 M2 terletak di Lantai 5F Blok B11 No. Unit 08 berlokasi di Jakarta City Center, Jalan Kebon Kacang Raya, Waduk Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat kepada Tergugat I melalui Tergugat II ;
- Menyatakan Penggugat berhak atas obyek sengketa berupa 1 (satu) Unit Kios seluas 4.00 M2 terletak di Lantai 5F Blok B11 No. Unit 08 berlokasi di Jakarta City Center, Jalan Kebon Kacang Raya, Waduk Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat ;
- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 443/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 443/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duta Baskara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie, Br Hakim Anggota Kadarisman Al Riskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhri Bani Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I B. DALAM REKONPENSI C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI 2. Menghukum Penggugat rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.620.000,00,- (enam juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 443/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 443/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4498 K/Pdt/2023
Pertama : 443/Pdt.G/2021/PN Jkt Pst
Statistik6543