Putusan PTA MAKASSAR Nomor 2/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Dra. Hj. St. Mawaidah, Brsaifuddin |
Panitera | Hj. Hartinah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 686/Pdt.G/2023/PA.Sgm, tanggal 16 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Awal 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon, (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon, (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa; 3. Menghukum Pemohon sebelum mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut:3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan sehingga berjumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Kasasi : 432 K/Ag/2024
Pertama : 686/Pdt.G/2023/PA.Sgm.
Statistik4817