Putusan PTA MAKASSAR Nomor 6/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Brm. Basir, Dra. Hj. St. Mawaidah |
Panitera | Nurul Jamaliah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 676/Pdt.G/ 2023/PA.Skg tanggal 28 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awal 1445 Hijriah; Dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Kecce telah meninggal dunia pada tahun 1965 dan Hj. Tenri meninggal dunia pada tahun 1996 sebagai Pewaris;3. Menetapkan ahli waris almarhum Kecce dan almarhumah Hj. Tenri adalah sebagai berikut :3.1 I Baru binti Kecce (anak);3.2 Hj. Hawa binti Kecce (anak);3.3 Hj. Madaware binti Kecce (anak);3.4 Hj. Madia binti Kecce (anak), dan3.5 H. Abd. Latif bin Kecce (anak). 4. Menyatakan I Baru binti Kecce meninggal dunia tahun 2015 dan meninggalkan ahli waris 4 (empat) orang anak sebagai berikut:4.1 Hamka, S.E bin Tungke;4.2 Sutrihatma Tungke binti Tungke;4.3 Muhammad Juddawi S.P. bin Tungke, dan4.4 Asmariani Tungke S.Sos binti Tungke.5. Menyatakan Hj. Hawa binti Kecce meninggal dunia tahun 2016 dan meninggalkan ahli waris satu orang bernama Hj. Indo Ufe binti Kube;6. Menetapkan harta berupa sebidang tanah perumahan di atasnya berdiri bangunan Ruko ukuran 22,90 meter x 8,90 meter, terletak di Jalan Andi Magga Amirullah, Kelurahan Tedda Opu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Rumah Hj. Imriani alias Hj. Nani;- Sebelah Timur : Jalan Andi Magga Amirullah;- Sebelah Selatan : Rumah H. Bahri;- Sebelah Barat : Rumah H. Bahri.adalah harta warisan almarhum Kecce dan almarhumah Hj. Tenri yang akan dibagi kepada para ahli warisnya;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Kecce dan almarhumah Hj. Tenri sebagai berikut: 7.1 I Baru binti Kecce memperoleh 6/36 bagian (16,66 persen); 7.2 Hj. Hawa binti Kecce memperoleh 6/36 bagian (16,66 persen); 7.3 Hj. Madaware binti Kecce memperoleh 6/36 bagian (16,66 persen); 7.4 Hj. Madia binti Kecce memperoleh 6/36 bagian (16,66 persen), dan 7.5 H. Abd Latif bin Kecce memperoleh 12/36 bagian (33,36 persen);8. Menetapkan bagian waris I Baru binti Kecce sebesar 6/36 bagian (16,66), dibagi kepada para ahli warisnya sebagai berikut :8.1 Hamka, S.E bin Tungke memperoleh 2/36 (5,56 persen);8.2 Sutrihatma Tungke binti Tungke memperoleh 1/36 (2,77 persen);8.3 Muhammad Juddawi S.P. bin Tungke memperoleh 2/36 (5,56 persen), dan8.4 Asmariani Tungke S.Sos binti Tungke memperoleh 1/36 (2,77 persen);9. Menetapkan bagian waris Hj. Hawa binti Kecce sebesar 6/36 bagian (16,66 persen) diberikan kepada anaknya bernama Hj. Indo Ufe binti Kube;10. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01077 dengan Surat Ukur Nomor 00499/Teddaopu/2020 atas nama Indo Upe, dan/atau segala surat-surat yang terbit atas nama para Tergugat yang berkaitan dengan harta warisan Pewaris yang tersebut pada angka 6 (enam) adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;11. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan almarhum Kecce dan almarhumah Hj. Tenri secara tidak sah untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan kepada ahli warisnya yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka dibagi dengan cara dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing;12. Menolak gugatan para Penggugat untuk selainnya;13. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.606.000,- (satu juta enam ratus enam ribu rupiah);III. Menghukum kepada para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 676/Pdt.G/2023/PA.Skg
Statistik7353