- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MAULANA FATHUR RAHMAN BIN ABDUL RAHMAN;DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BALIKPAPAN TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 585/PID.B/2023/PN BPP TANGGAL 28 NOVEMBER 2023 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MAULANA FATHUR RAHMAN BIN ABDUL RAHMAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 2 (DUA) TAHUN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 585/PID.B/2023/PN BPP TANGGAL 28 NOVEMBER 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT
PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). - Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa MAULANA FATHUR RAHMAN Bin ABDUL RAHMAN;dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 585/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 28 November 2023 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maulana Fathur Rahman Bin Abdul Rahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 585/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 28 November 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat
pengadilan, yang di Tingkat Banding sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 247/PID/2023/PT SMR |
|
Nomor | 247/PID/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marolop Simamora |
Hakim Anggota | Pasti Tarigan, Breddy Soeprayitno S Putra |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/PID/2023/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 247/PID/2023/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 735 K/Pid/2024
Banding : 247/PID/2023/PT SMR
Statistik4721