- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA RUSLI YUSUF ALIAS CULLI BIN MUHAMMAD YUSUF TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ENREKANG NOMOR 40/PID.SUS/2023/PN ENR TANGGAL 25 OKTOBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RUSLI YUSUF ALIAS CULLI BIN MUHAMMAD YUSUF TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM TURUT SERTA MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) SACHET PLASTIK KECIL BERWARNA BENING BERISI NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN JENIS METAMFETAMINA (SHABU) BERAT BRUTO 0,39 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PIREKS BERWARNA BENING YANG TERBUAT DARI KACA;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL AIR MINERAL YANG TERHUBUNG DENGAN 2 PIPET PLASTIK KECIL BERWARNA BENING;
- 1 (SATU) BUAH KOREK GAS BERWARNA MERAH;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE SAMSUNG WARNA PUTIH IMEI 1 350471516185336 IMEI 2 35201 456185333;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE OPPO WARNA ROSEGOLD IMEI 1 867458034184459 IMEI 2 867458034184442;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA CS1 WARNA EMAS KOMBINASI HITAM DENGAN NOMOR PLAT DD 6997 VA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Rusli Yusuf alias Culli bin Muhammad Yusuf tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Enr tanggal 25 Oktober 2023, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, pidana yang dijatuhkan dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Rusli Yusuf alias Culli bin Muhammad Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Turut Serta Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastik kecil berwarna bening berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) berat bruto 0,39 Gram;
- 1 (satu) buah pireks berwarna bening yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah botol air mineral yang terhubung dengan 2 pipet plastik kecil berwarna bening;
- 1 (satu) buah korek gas berwarna merah;
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna putih IMEI 1 350471516185336 IMEI 2 35201 456185333;
- 1 (satu) buah Handphone OPPO warna Rosegold IMEI 1 867458034184459 IMEI 2 867458034184442;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CS1 warna emas kombinasi hitam dengan Nomor Plat DD 6997 VA;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1116/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 1116/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Pudji Tri Rahadi, Brfrangki Tambuwun |
Panitera | Pairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA NOMOR 42/PID.SUS/2023/PN ENR ATAS NAMA TERDAKWA AGUSSALIM ALIAS ANGGU BIN ABDUL RAHIM; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara pidana Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Enr atas nama Terdakwa Agussalim alias Anggu bin Abdul Rahim; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1116/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 1116/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2433 K/Pid.Sus/2024
Banding : 1116/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik6537