- Menyatakan Terdakwa Triyanto Alias Riki Bin Parto Wiyono (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Triyanto Alias Riki Bin Parto Wiyono (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket / plastik kecil transparan berisi sabu;
- 1 (satu) pipa kaca terdapat sisa sabu;
- Seperangkat alat hisap sabu (bong);
- Potongan isolasi warna pink;
- Sebuah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru nomor 088228720158;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 361/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Kuncoro, Br Hakim Anggota Tri Rachmat Setijanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Gustiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 361/Pid.Sus/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 361/Pid.Sus/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4617 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 361/Pid.Sus/2023/PN Skt
Statistik2916