- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG TANGGAL 2 NOVEMBER 2023 SEPANJANG MENGENAI KERUGIAN MATERIIL SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.512.571.250,00 (LIMA RATUS DUA BELAS JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU DUA RATUS LIMA PULUH RUPIAH);
- MENGUATKAN PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG TANGGAL 2 NOVEMBER 2023 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 2 November 2023 sepanjang mengenai kerugian materiil sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.512.571.250,00 (Lima ratus dua belas juta lima ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh Rupiah);
- Menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 2 November 2023 tersebut untuk selebihnya;
- Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 221/PDT/2023/PT SMR |
|
Nomor | 221/PDT/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Partahi Tulus Hutapea |
Hakim Anggota | Dedi Fardiman, Breddy Parulian Siregar |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/PDT/2023/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 221/PDT/2023/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2023/PN Trg
Banding : 221/PDT/2023/PT SMR
Statistik5022