- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor 605/Pdt.G/2023/PA.Sak, tanggal 05 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Awal 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon (SODIK FAUZI BIN KASTUR) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (RINA ARISKY BINTI SAHLI) di depan sidang Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura;
- Menetapkan 1 (satu) orang anak Pemohon dan Termohon bernama RAIZA ZANITHA INSANI alias RIZA ZANITHA INSANI BINTI SODIK FAUZI, lahir di Siak pada tanggal 12 September 2016, berada dalam pengasuhan (hadhanah) Pemohon selaku ayah kandungnya dengan ketentuan Pemohon berkewajiban memberikan akses kepada Termohon selaku ibu kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Menghukum Termohon untuk menyerahkan anak sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar/memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Mut?ah berupa emas 24 (dua puluh empat) karat dalam bentuk cincin seberat 1 (satu) gram;
- Nafkah madhiyah anak sejak bulan Agustus 2021 sampai bulan Oktober 2023 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi pada diktum angka 2 di atas sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar/memberikan nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Algi Ardinata Fahrezi Bin Sodik Fauzi, lahir di Siak pada tanggal 27 November 2011 sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi pada diktum angka 4 di atas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 4/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Efrizal |
Hakim Anggota | H. M. Zakaria, Brahmad Nasohah |
Panitera | - Dra. Lindawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA DENGAN MEMPERBAIKI AMARNYA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam RekonvensiDalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik5322