Putusan PTA SURABAYA Nomor 30/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | I. Usman, Ii. Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 2816/Pdt.G/2023/PA.Bwi tanggal 30 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Awwal 1445 Hijriah dengan mengadili sendiri: DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan bangunan rumah di atas tanah milik Tergugat yaitu tanah sebagaimana SPPT-PBB nomor : 35.10.030.005.042-0049.0 Persil S 215 Purwoharjo Banyuwangi seluas 12.269 M2 (saat ini telah terbit sertifikat Hak Milik) dengan batas-batas:- Utara : kebun jeruk milik Tergugat- Selatan : kebun jeruk milik Tergugat- Timur : kebun jeruk milik Tergugat- Barat : kebun jambu milik TergugatSebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama pada angka 2 (dua);4. Menghukum Tergugat untuk membayar (seperdua) nilai bangunan tersebut kepada Penggugat setelah dinilai oleh penilai atau ditaksir oleh penaksir;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.260.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2816/Pdt.G/2023/PA.Bwi
Statistik8179