- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN PEMBANDING III SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL14 NOVEMBER 2023 NOMOR 360/PDT.G/2023/PN SBY YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING III SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal14 November 2023 Nomor 360/Pdt.G/2023/PN Sby yang dimohonkan banding;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Pembanding III semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 4/PDT/2024/PT SBY |
|
Nomor | 4/PDT/2024/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Untung Widarto |
Hakim Anggota | Brreno Listowo, Simplisius Donatus |
Panitera | Djasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT/2024/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 4/PDT/2024/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4015 K/Pdt/2024
Banding : 4/PDT/2024/PT SBY
Statistik8475