- DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak diterima seluruhnya;
- DALAM POKOK SENGKETA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menyatakan batal:
- Tindakan Tergugat I yang tidak mengikutsertakan dokumen dan/atau data izin usaha pertambangan milik PT. Rivantama Bintang Muda berupa Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/059/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Rivantama Bintang Muda tanggal 16 Mei 2011, dalam berita acara rekonsiliasi data izin usaha pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Tindakan Tergugat I yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Rivantama Bintang Muda berupa Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/059/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Rivantama Bintang Muda tanggal 16 Mei 2011, Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tindakan Tergugat II yang tidak memproses Izin Usaha Pertambangan PT. Rivantama Bintang Muda berupa Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/059/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Rivantama Bintang Muda tanggal 16 Mei 2011, ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
- Mewajibkan:
- Tergugat I untuk mengikutsertakan dokumen dan/atau data izin usaha pertambangan milik PT. Rivantama Bintang Muda berupa Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/059/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Rivantama Bintang Muda tanggal 16 Mei 2011, dalam berita acara rekonsiliasi data izin usaha pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Tergugat I menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Rivantama Bintang Muda berupa Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/059/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Rivantama Bintang Muda tanggal 16 Mei 2011, Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tergugat II untuk memproses Izin Usaha Pertambangan PT. Rivantama Bintang Muda berupa Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/059/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Rivantama Bintang Muda tanggal 16 Mei 2011, ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 322.000,00 (Tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 101/G/TF/2023/PTUN.MKS |
|
Nomor | 101/G/TF/2023/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tedi Romyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Edni Putra, Br Hakim Anggota Slamet Riyadi |
Panitera | Panitera Penggantiparulian Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/G/TF/2023/PTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 101/G/TF/2023/PTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/G/TF/2023/PTUN.MKS
Banding : 27/B/TF/2024/PT.TUN.MKS
Statistik7652