Putusan PTA SURABAYA Nomor 29/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhajir |
Hakim Anggota | H.sarmin, H. Syaiful Heja |
Panitera | Dra. Hj. Sri Pratiwiningrum, Mes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pacitan Nomor 02/Pdt.G/2023/PA.Pct. tanggal 5 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pacitan;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, sebelum mengucapkan ikrar talak:2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp9.450.000,00 (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah);2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah seorang anak Penggugat dan Tergugat yang saat ini tinggal bersama Penggugat bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir di Pacitan 11 Mei 2021 sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini pada tingkat pertama sampai dengan anak yang bersangkutan dewasa atau berumur 21 tahun atau menikah;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 902/Pdt.G/2023/PA.Pct
Statistik3421