- Menyatakan Terdakwa Rahmad Fajar Mulya Bin Yuslitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyembunyikan Kematian secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebut diatasdengan pidana penjaraselama9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwadikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
-1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna hitam abu-abu;
-1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru;
-1 (satu) buah gelang karet warna hitam;
-1 (satu) unit HP android merek Realme warna biru;
-1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
-1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua dengan Nomor Polisi: BL 6240 TU atas nama Siti Hajar;
-1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna biru tanpa nomor polisi;
-1 (satu) lembar baju kaos warna hitam;
-1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam;
-1 (satu) lembar jaket Lee warna biru;
-1 (satu) lembar baju oblong warna abu-abu kebiruan;
-1 (satu) buah HP android merek Xiaomi warna gold;
-1 (satu) buah HP android merek Samsung warna hitam;
-1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam putih;
Dipergunakan dalam perkara nomor 56/Pid.B/2023/PN Ttn atas nama Terdakwa M. Nasir Bin Mahidon Alias Agam; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 57/Pid.B/2023/PN Ttn |
|
Nomor | 57/Pid.B/2023/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andrian Ade Pratama, Br Hakim Anggota Rusydy Sobry |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Haris, S.sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2023/PN_Ttn.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2023/PN_Ttn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2023/PN Ttn
Statistik8957