- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat PHK yang telah di sampaikan Tergugat kepada para Penggugat tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 195.758.161,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Satu Rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
- Muhamad Maulana sebesar Rp 65.267.762,- (Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah);
- Muhamad Sholeh sebesar Rp 66.022.743,- (Enam Puluh Enam Juta Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah);
- Muhammad Zaenal Abidin sebesar Rp 64.467.656,- (Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak upah Proses kepada masing-masing Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 kepada para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 760.000,- (Tujuh Raus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 115/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 115/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA - Muhamad Maulana sebesar Rp 37.836.384,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah); - Muhamad Sholeh sebesar Rp 38.274.054,- (Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Puluh Empat Rupiah); - Muhammad Zaenal Abidin sebesar Rp 37.372.554,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah); - Muhamad Maulana sebesar Rp 13.242.734,- (Tiga Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah); - Muhamad Sholeh sebesar Rp 13.395.918,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah); - Muhammad Zaenal Abidin sebesar Rp 13.076.193,- (Tiga Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 384 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 115/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik9854