Putusan PN TARAKAN Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN Tar |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2023/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rahman Talib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar W. M Sagala, Hakim Anggota Alfianus Rumondor |
Panitera | Panitera Pengganti Srimiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa RUSDI alias DAENG REWA Bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Bermufakat untuk Membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa RUSDI alias DAENG REWA Bin ABDULLAH, selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 29 (dua puluh sembilan) Bungkus Plastik Bening berisi Narkotika Jenis Shabu;- 1 (satu) Buah Dompet Kecil Berwarna Hitam;- 1 (satu) Bendel Plastik Klip Bening Pembungkus Shabu;- 2 (dua) Bungkus Plastik Sedotan berwarna merah berisi Narkotika jenis Shabu;- 1 (satu) Buah Alat Hisap Shabu (Bong);- 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna Hitam Merk CAMRY;- 1 (satu) flashdisk merk Sandisk warna hitam merah yang berisikan Video;Dimusnahkan.- 1 (satu) Unit Hp Iphone Berwarna Merah.- 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna Hitam.- 1 (satu) Unit HP merk OPPO Warna Putih beserta Sim Card dengan nomor 0813 5180 0685 dan 6017 816 4961;- Uang Tunai Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.6. Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2023/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2023/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2023/PN Tar
Statistik5116