Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 97-K/PM.II-09/AD/VIII/2023 |
|
Nomor | 97-K/PM.II-09/AD/VIII/2023 |
Para Pihak | Nama lengkap : RUDI SALAM Pangkat, NRP : Sertu, 21170137930895Jabatan : Bajah/Simin/KimaKesatuan : Denma Brigif 15/Kujang II |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Edfan Hendrarto, M.h Letnan Kolonel Chk Nrp Nrp |
Hakim Anggota | Mayor Chk K Nrp, Mayor Kum Nrp, Bety Novita Rindarwati, Ferry Budi Styanti |
Panitera | Arnofy Widiastuti, Pelda K Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU: RUDI SALAM, SERTU NRP 21170137930895, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA : DENGAN SENGAJA DAN DI MUKA ORANG LAIN YANG ADA DISITU BERTENTANGAN KEHENDAKNYA MELANGGAR KESUSILAAN. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: A. PIDANA POKOK PENJARA SELAMA: 10 (SEPULUH) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. B. PIDANA TAMBAHAN: DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Rudi Salam, Sertu NRP 21170137930895, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama : ?Dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada disitu bertentangan kehendaknya melanggar kesusilaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana pokok penjara selama: 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-Barang :1). 1 (satu) buah Buku Akta Nikah Nomor 148/65/II/2014 tanggal 16 Februari 2014 a.n. Cahyo Wiwoho dengan Sdri Nurwahyuni.2). 1 (satu) buah Kartu Penunjukan Istri Nomor 48/VI/2014 tanggal 20Juli 2018 a.n. Cahyo Wiwoho Istri yang di tunjuk a.n. Nurwahyuni.3). 1 (satu) buah Buku Akta Nikah Nomor 0572/03/X/2021 tanggal 06 Oktober 2021 a.n. Rudi Salam dengan Sdri Ayu Satya Wati.Point 1) dan 2) dikembalikan kepada Saksi-2 (Sdri. Nurwahyuni)Point 3) dikembalikan kepada Saksi-3 (Sdri.Ayu Satya Wati)b. Surat: - 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Penunjukan Istri Nomor KPI/349/XI/2021 tanggal 04 November 2021 a.n Sertu Rudi Salam Istri yang ditunjuk a.n Ayu Satya Wati.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Rudi Salam, Sertu NRP 21170137930895, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama : ?Dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada disitu bertentangan kehendaknya melanggar kesusilaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana pokok penjara selama: 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-Barang :1). 1 (satu) buah Buku Akta Nikah Nomor 148/65/II/2014 tanggal 16 Februari 2014 a.n. Cahyo Wiwoho dengan Sdri Nurwahyuni.2). 1 (satu) buah Kartu Penunjukan Istri Nomor 48/VI/2014 tanggal 20Juli 2018 a.n. Cahyo Wiwoho Istri yang di tunjuk a.n. Nurwahyuni.3). 1 (satu) buah Buku Akta Nikah Nomor 0572/03/X/2021 tanggal 06 Oktober 2021 a.n. Rudi Salam dengan Sdri Ayu Satya Wati.Point 1) dan 2) dikembalikan kepada Saksi-2 (Sdri. Nurwahyuni)Point 3) dikembalikan kepada Saksi-3 (Sdri.Ayu Satya Wati)b. Surat: - 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Penunjukan Istri Nomor KPI/349/XI/2021 tanggal 04 November 2021 a.n Sertu Rudi Salam Istri yang ditunjuk a.n Ayu Satya Wati.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97-K/PM.II-09/AD/VIII/2023.zip
- Download PDF
- 97-K/PM.II-09/AD/VIII/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97-K/PM.II-09/AD/VIII/2023
Statistik311251