- Menyatakan Terdakwa ACHMAD SYARIF Bin ABDUL MANAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram (plastik + kristal);
- 1 (satu) buah kotak rokok merk RED BOLD;
- 1 (satu) celana pendek warna coklat merk BY-DESIGN;
- 1 (satu) unit HP Samsung A32 warna abu-abu;
- 1 (satu) unit HP merk SONY Experia warna hitam;
- Uang Tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam nopol KH 4762 BR beserta kunci kontak;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 226/Pid.Sus/2023/PN Klk |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2023/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putri Nugraheni Septyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri, Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa ABDILLAH Bin INDIL, dkk ; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Masyudi Putra Als Puput Bin Yadi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.Sus/2023/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 226/Pid.Sus/2023/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.Sus/2023/PN Klk
Statistik2625