- Menyatakan Terdakwa Masyudi Putra Als Puput Bin Yadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,30 gr (isi + plastik), 0,12 gr (isi) dan 0,18 gr (plastik);
- 1 (satu) buah kotak rokok merk RED BOLD;
- 1 (satu) celana pendek warna coklat merk BY-DESIGN;
- 1 (satu) unit Hp Samsung A32 warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam nopol KH 4762 BR beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit HP Merk SONY Experia warna hitam;
- Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 225/Pid.Sus/2023/PN Klk |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2023/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putri Nugraheni Septyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Achmad Syarif Bin Abdul Manan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pid.Sus/2023/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 225/Pid.Sus/2023/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2023/PN Klk
Statistik2318