- Menyatakan Terdakwa Ade Anak dari Ajus tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun 6 (Enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam lemari kayu warna hitam beserta;
- 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan;
- 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal bening berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna hijau;
- 1 (satu) buah Handphone Oppo A77s warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Vivo Y21;
- 1 (satu) buah Flash Disk merek San Disk yang berisikan dokumentasi video dan foto pada saat Penggeledahan di Rumah Ade Anak Dari Ajus;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Klk |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2023/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi, Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Rusadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.Sus/2023/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 194/Pid.Sus/2023/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2023/PN Klk
Statistik159