- Menyatakan Terdakwa Anggiyan Putra Moerdiono Bin Didik Harsono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 5 (lima) kantong plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,55 (nol koma lima lima) gram; 0,25 (nol koma dua lima) gram; 0,32 (nol koma tiga dua) gram; 0,28 (nol koma dua delapan) gram; 0,31 (nol koma tiga satu) gram sehingga berat kotor total keseluruhan ialah 1,71 (satu koma tujuh satu) gram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Djisamsoe warna hitam; 1 (satu) buah skrop kecil yang terbuat dari sedotan plastic;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru muda dengan kartu Indosat dengan nomor 085648754828;
Putusan PN BANGIL Nomor 452/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 452/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurindah Pramulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faqihna Fiddin, Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 452/Pid.Sus/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 452/Pid.Sus/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 452/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik2327