- Menyatakan Terdakwa I Samrudi als Bagong als Sambel Bin Tukijan dan Terdakwa II Muhamad Riandika Saputra Bin Margono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?beberapa kali melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario, Warna Merah Hitam, Tahun 2013, Noka: MHRDD1770GJ554657, Nosin: L12B31497579;
- 2 (dua) lembar STNK Honda Vario, Warna Merah Hitam, Tahun 2013, Nopol AB 6934 FF Noka: MHRDD1770GJ554657, Nosin: L12B31497579;
- 1 (satu) buah Kunci SPM Honda Vario, Wama Merah Hitam, Tahun 2013, Noka: MHRDD1770GJ554657, Nosin: L12B31497579;
- Plat Nomer Polisi AB 6954 FF. (Plat Nomer Palsu yang terpasang pada Spm Honda Vario warna merah hitam tahun 2013, NoKa : MHRDD1770GJ554657, Nosin: L12B31497579);
- 1 (satu) buah gulungan kertas sisa lakban dengan merk SUPREME TAPE;
- 1 (satu) buah Tali tampar pengikat kambing warna biru di bagian leher sepanjang 145 cm dengan selang warna biru sepanjang 45 cm;
- 1 (satu) buah Tali tampar pengikat kambing warna putih di bagian leher sepanjang 100 cm dengan selang warna biru sepanjang 42 cm;
- 1 (satu) buah Tali tampar pengikat kambing warna biru di bagian leher sepanjang 161 cm dengan selang warna biru sepanjang 46 cm;
- 1 (satu) buah karung warna putih dengan tulisan COMFEED pakan ternak ayam;
- 1 (satu) buah karung warna putih bergaris biru;
- 1 (satu) buah karung warna putih dengan tulisan SIDO AGUNG FEED YUDHISTIRA;
- 1 (satu) buah Kaos Warna Hitam dengan merk RED CODE dengan tulisan KEEP GOING;
- 1 (satu) buah Celana Jeans Warna Hitam dengan merk LOIS;
- 1 (satu) pasang Sandal Jepit warna hitam dengan merk CONVERSE;
- 1 (satu) buah Pisau dengan panjang besi pisau 12 cm dan panjang pegangan pisau 11 cm;
- 1 (satu) buah Tas Pinggang warna hitam dengan list kuning dengan tulisan SPORT SPORT;
- 1 (satu) buah Isolasi warna hitam dengan merk NATIONAL;
- 1 (satu) buah Kaos Warna Hitam dengan tulisan ONE PROJECT;
- 1 (satu) buah Celana pendek Cargo Warna Cream dengan merk PULL & BEAR;
- 1 (satu) pasang Sandal Slop warna hitam kuning dengan merk VANTERA;
- 1 (satu) buah Caping warna coklat dengan diameter 30 cm;
- 1 (satu) buah Arit dengan panjang besi Arit 27 cm dan panjang pegangan Arit 19 cm;
- 1 (satu) lembar nota rental mobil BRIO nopol G 1905 KB tanggal 19 September 2023 selama 1 hari kepada a.n SAMRUDI, alamat: Terminal, No.HP: 087815758667;
- 1 (satu) lembar Surat serah terima dan kwitansi dari Rental mobil RENT CAR MOO dengan jenis mobil Honda Brio dengan Nopol G 1905 KB,;
- 1 (satu) unit KBM Honda Brio Satya DD1 1.2 E MT CKD, Warna merah, Tahun 2016, Nopol G 1905 KB, Noka: MHRDD1770GJ554657, Nosin: L12B31497579;
- 2 (dua) lembar STNK KBM Honda Brio Satya DD1 1.2 E MT CKD, Warna merah, Tahun 2016, Nopol G 1905 KB, Noka: MHRDD1770GJ554657, Nosin: L12B31497579;
- 1 (satu) buah Kunci KBM Honda Brio Satya DD1 1.2 E MT CKD, Warna merah, Tahun 2016, Nopol G 1905 KB, Noka: MHRDD1770GJ554657, Nosin: L12B31497579;
Putusan PN WONOSARI Nomor 132/Pid.B/2023/PN Wno |
|
Nomor | 132/Pid.B/2023/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aditya Widyatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iman Santoso, Br Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti Firdausiyah Azizaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Sdr EDI KURNIAWAN Bin KLIWET; - 1 (satu) ekor kambing betina dominan cokelat dengan sedikit kombinasi warna putih; Dikembalikan kepada Saksi Painem; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2023/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2023/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2023/PN Wno
Statistik2918