Putusan PTA SURABAYA Nomor 32/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, H. Sarmin |
Panitera | H Laseman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 4196/Pdt.G/2023/PA.Jr. tanggal 30 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Awal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Ade Irvan Haris bin Imam Mahmudi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dessy Dietiawatie binti R. Didit Sudiro) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menetapkan seorang anak Penggugat dan Tergugat bernama Dafinah Abista Haris, umur 5 tahun, berada di bawah hadlonah Penggugat dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu kepada anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah seorang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sejak dijatuhkannya putusan perkara ini pada tingkat pertama sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun atau menikah; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: 1.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp36.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 1.2. Nafkah madhiyah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);4.3. Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); yang dibayar sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak; Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp314.000,00 (tiga ratus empat belas ribu rupiah);lll. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 4196/Pdt.G/2023/PA.Jr
Statistik3120