- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK NO. 64/PID.SUS/2023/PN.NGB TANGGAL 15 DESEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik No. 64/Pid.Sus/2023/PN.Ngb tanggal 15 Desember 2023 yang dimohonkan Banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 16/PID.SUS/2024/PT PLK |
|
Nomor | 16/PID.SUS/2024/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Wahib |
Hakim Anggota | Brheru Budyanto, Suharno |
Panitera | Akri Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.SUS/2024/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 16/PID.SUS/2024/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Banding : 16/PID.SUS/2024/PT PLK
Statistik4420