- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING.
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT PERIHAL PARA PENGGUGAT MERUPAKAN ANGGOTA KSPPS BMT ARAFAH HAJI YANG MEMILIKI ITIKAD BAIK;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP393.000,00 (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak eksepsi Terbanding.
- Menolak gugatan Para Penggugat perihal Para Penggugat merupakan anggota KSPPS BMT Arafah Haji yang memiliki itikad baik;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat selainnya;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Para Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Para Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp393.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 13/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Brabdul Qodir, H. Abd.rozaq |
Panitera | H. Parikhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA. II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KLATEN NOMOR 972/PDT.G/2023/PA.KLT, TANGGAL 29 NOVEMBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 JUMADIL AWAL 1445 HIJRIAH MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima. II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 972/Pdt.G/2023/PA.Klt, tanggal 29 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1445 Hijriah MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2024/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2024/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 491 K/Ag/2024
Banding : 13/Pdt.G/2024/PTA.Smg.
Statistik11171