- Menyatakan Terdakwa Muhammad Junaidi Bin Djasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 11 (sebelas) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tanah Tambak SHM No. 229 dan SHM No. 290 senilai Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertanggal 07 Juli 2021;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tanah Tambak SHM No. 229 dan SHM No. 290 senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 07 Juli 2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI atas nama Hasan Nomor Rekening 0347529858 tanggal 09/04/2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI atas nama PT. Khatulistiwa Bumi Indonesia Nomor Rekening 3576872679 tanggal 02 April 2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI atas nama PT. Khatulistiwa Bumi Indonesia Nomor Rekening 3576872679 tanggal 02 Maret 2021;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI atas nama Hasan transfer ke Rekening Bank BRI atas nama Muhammad Junaidi Nomor Rekening 068301004740539 tanggal 09 April 2021 senilai Rp10.000.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI atas nama Hasan transfer ke Rekening Bank BRI atas nama Muhammad Junaidi Nomor Rekening 068301004740539 tanggal 09 April 2021 senilai Rp20.000.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI atas nama PT. Khatulistiwa Bumi Indonesia transfer ke Rekening Bank BRI atas nama Muhammad Junaidi No. Rekening 068301004740539 tanggal 02 April 2021 senilai Rp10.000.000;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI atas nama PT. Khatulistiwa Bumi Indonesia setor tunai ke Rekening Bank BRI atas nama Muhammad Junaidi Nomor Rekening 068301004740539 tanggal 06 Juli 2021 senilai Rp90.000.000,-;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer ke Bank BRI Nomor Rekening : 068301004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp50.000.000,- tertanggal 07-03-2021 DP Tanah Tambak Desa Sambopinggir;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI An. Nurhayati Ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp50.000.000,- tertanggal 24-05-2021;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI An. Nurhayati Ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp50.000.000,- tertanggal 01 Juni 2021;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI An. Nurhayati Ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp20.000.000,- tertanggal 16-06-2021;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI An. Nurhayati Ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp20.000.000,- tertanggal 21-06-2021;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI An. Nurhayati Ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp20.000.000,- tertanggal 28-06-2021;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI An. Nurhayati Ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp25.000.000,- tertanggal 04-10-2021;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI An. Nurhayati Ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp10.000.000,- tertanggal 31-10-2021;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI An. Nurhayati ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp10.000.000,- tertanggal 10-11-2021;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI An. Nurhayati Ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp8.000.000,- tertanggal 16-11-2021;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BNI An. Nurhayati Ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp2.000.000,- tertanggal 12-12-2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI transfer ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp50.000.000,- tertanggal 07-03-2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI transfer ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp50.000.000,- tertanggal 24-05-2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI transfer ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp50.000.000,- Tertanggal 01-06-2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI transfer ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp20.000.000,- Tertanggal 10-06-2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI transfer ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp20.000.000,- Tertanggal 21-06-2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI transfer ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp20.000.000,- tertanggal 28-06-2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI transfer ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp25.000.000,- tertanggal 04-10-2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI transfer Ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp10.000.000,- tertanggal 31-10-2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI transfer Ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp10.000.000,- tertanggal 10-11-2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI transfer Ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp1.500.000,- tertanggal 06-11-2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI transfer ke Bank Bri Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp8.000.000,- tertanggal 16-11-2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI transfer Ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp2.000.000,- tertanggal 12-12-2021;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI transfer ke Bank BRI Nomor Rekening : 0683010004740539 An. Muhammad Junaidi senilai Rp1.000.000,- tertanggal 15-12-2021;
- 26 (dua puluh enam) Lembar Laporan Transaksi Finansial dari Bank BRI atas nama Muhammad Junaidi No. Rekening 068301004740539 dari tanggal 01 Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021;
Putusan PN LAMONGAN Nomor 179/Pid.B/2023/PN Lmg |
|
Nomor | 179/Pid.B/2023/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gde Perwata, Mhbr Hakim Anggota Satriany Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban M. Hasan; Dikembalikan kepada Saksi Nur Hayati; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/2023/PN_Lmg.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/2023/PN_Lmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2023/PN Lmg
Statistik3616