- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARE-PARE NOMOR 202/PID.SUS/2023/PN PRE TANGGAL 14 DESEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pare-Pare Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Pre tanggal 14 Desember 2023, yang dimintakan banding tersebut ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 72/PID.SUS/2024/PT MKS |
|
Nomor | 72/PID.SUS/2024/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rerung Patong Loan |
Hakim Anggota | Brfrangki Tambuwun, Syafruddin |
Panitera | Muhammad Natsir Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; - MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PID.SUS/2024/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 72/PID.SUS/2024/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 72/PID.SUS/2024/PT MKS
Statistik104