- Menyatakan Terdakwa I Bima Tria Ramdani Alias Bima Bin Gunadi Sibun, Terdakwa II Damar Setya Als Damar Bin Sardoyo dan Terdakwa III Andri Setiawan Alias Andri Bin Sunaryo tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Bima Tria Ramdani Alias Bima Bin Gunadi Sibun, Terdakwa II Damar Setya Als Damar Bin Sardoyo dan Terdakwa III Andri Setiawan Alias Andri Bin Sunaryo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan sisa barang bukti setelah uji labfor dengan berat bersih 0,28023 gram.
- Seperangkat alat penghisap sabu di dalam kotak terbungkus lakban warna coklat
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol sprite 250 ml yang sudah dimodifikasi
- 3 (tiga) tube yang berisi urine
- 1 (satu) buah handphone merk ?SAMSUNG GALAXY A04E? warna biru muda beserta nomor SIM CARD 082223529032
- 1 (satu) buah handphone merk ?REDMI NOTE 10 5G? warna hitam beserta nomor SIM CARD 083842276893
- 1 (satu) buah handphone merk ?REDMI 9? warna biru tua beserta nomor SIM CARD 081229868978
Putusan PN WONOGIRI Nomor 104/Pid.Sus/2023/PN Wng |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2023/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto, Hakim Anggota Dodi Efrizon |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2023/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2023/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2023/PN Wng
Statistik5519