- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah terhadap Penggugat yang dibayar sebelum ikrar diucapkan berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang Mut?ah sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak/ hadhonah 2 orang anak yang bernama Dzaky Mochammad Zaimusy bin M. Abdurrahman Mulia, lahir tanggal, 14 Agustus 2013 (umur 10 tahun), dan Alden Mochammad Zaimusy bin M. Abdurrahman Mulia, lahir tanggal, 12 Agustus 2016 (umur 7 tahun), dengan memerintahkan kepada Penggugat agar tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu atau mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak pada point 3 melalui Penggugat diluar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahun;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Putusan PA BANDUNG Nomor 5424/Pdt.G/2023/PA.Badg |
|
Nomor | 5424/Pdt.G/2023/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Imas Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Euis Nurkhaeronibr Hakim Anggota Ikhwan Sopiyan |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (M. Abdurrahman Mulia bin Dudi Mulia) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Elita binti H. Atin Gunawan) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5424/Pdt.G/2023/PA.Badg.zip
- Download PDF
- 5424/Pdt.G/2023/PA.Badg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5424/Pdt.G/2023/PA.Badg
Statistik2011