- Menyatakan Terdakwa Polianus Samadara alias Poli, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Polianus Samadara alias Poli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana jins berwarna hitam;
- 1 (satu) helai baju switer dengan penutup kepala dan pada bagian depan sebelah kiri terdapat tulisan NYC forward;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam pada bagian depan baju terdapat tulisan ROCK?N ROLL;
- 1 (satu) helai celana panjang traning warna hitam pada bagian pinggang dan kedua ujung kaki celana berwarna abu-abu dan terdapat tulisan adidas di bagian kanan dan terdapat lis biru serta terdapat angka 03 pada bagian kiri depan;
- 1 (satu) helai celana training berwarna hitam lis merah kuning pada sisi kiri dan kanan celana serta pada bagian depan kiri celana terdapat tulisan putih bordir putih;
- 1 (satu) helai baju kutang putih pada bagian pinggir terdapat warna biru, abu-abu, putih kuning dan terdapat gambar seperti kupu-kupu pada sudut kiri kutang;
- 1 (satu) helai baju kutang putih pada bagian bawah kutang terdapat gambar boneka kecil dua 7.;
- 1 (satu) helai baju kutang warna putih terdapat renda di bagian depan;
- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna putih dengan motif gambar bunga terdapat noda darah pada bagian depan celana dalam dan pada bagian belakang;
- 1 (satu) helai kemeja korps SMKN 1 MBD pada sisi kanan tangan kemeja terdapat logo SMKN 1 MBD dan pada bagian sisi kiri tangan kemeja Terdapat Tulisan ATPH;
- 1 (satu) helai celana panjang korps SMKN 1 MBD warna biru langit;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 60/Pid.Sus/2023/PN Sml |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2023/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haru Manviska |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Wibowo, Br Hakim Anggota Harya Juang Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Darius Bembuain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Anak Korban Irene Fatresia Laurika; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2023/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2023/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2023/PN Sml
Statistik2621