- Menyatakan Terdakwa Astomi bin Agani alias Astoni alias Astuni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyelundupan manusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel print out rekening koran MANDIRI yang berjumlah 29 (dua puluh sembilan) lembar dengan nomor rekening 1080024327224 atas nama ASTOMI BIN AGANI nama produk TAB BISNIS MANDIRI, periode transaksi 01/01/2023 sampai dengan 28/02/2023 dan periode 01/03/2023 sampai dengan 02/08/2023;
- 1 (satu) bundel print out rekening koran BCA berjumlah 9 (sembilan) lembar dengan nomor rekening 2900389941 atas nama ASTONI periode Januari 2023 sampai dengan Juli 2023;
- 1 (satu) bundel print out rekening koran BRI yang berjumlah 10 (sepuluh) lembar dengan nomor rekening 336401000718501 atas nam ASTOMI BIN AGANI nama produk BRItama-IDR, periode transaksi 01/01/2023 sampai dengan 31/01/2023 dan periode 01/06/2023 sampai dengan 30/06/2023;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Sml |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2023/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaari Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harya Juang Siregar, Br Hakim Anggota Haru Manviska |
Panitera | Panitera Pengganti: Darius Bembuain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2023/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2023/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2023/PN Sml
Statistik5441