- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Penggugat ? I : LISTIJANI KUSUMADI ;
- Penggugat ? II : FONY ROSALINA KUSUMADI ;
- Tergugat : EDHI SUSANTO KUSUMADI.
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 271 Luas 307 m2 atas nama TJANDRAWATI KUSUMATI, Surat Ukur Nomor : 00091/Kranji/2001, yang dikenal terletak di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ;
- 2). Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 415 Luas 412 m2 atas nama : TJANDRAWATI KUSUMATI, yang dikenal terletak di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1226 Luas 265 m2 atas nama : TJANDRAWATI KUSUMATI, Surat Ukur Nomor : 675/ 1994, yang dikenal terletak di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1318 Luas 437 m2 atas nama : TJANDRAWATI KUSUMATI, surat ukur Nomor : 149/1995, yang dikenal terletak di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2067 Luas 555 m2 atas nama TJANDRAWATI KUSUMATI, Surat Ukur Nomor : 800/ 1995, yang dikenal terletak di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1371 Luas 289 m2 atas nama TJANDRAWATI KUSUMATI, Surat Ukur Nomor : 703/ 1987, yang dikenal terletak di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ;
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 415 Luas 412 m2 atas nama : TJANDRAWATI KUSUMATI, yang dikenal terletak di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ;Terhadap Objek Sengketa Waris ini dikuasai oleh : Tergugat (i.c. EDHI SUSANTO KUSUMADI), dan yang menguasai fisik bukti kepemilikan berada dalam penguasan Tergugat (i.c. EDHI SUSANTO KUSUMADI);
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1226 Luas 265 m2 atas nama : EDHI SUSANTO KUSUMATI, Surat Ukur Nomor : 00010/Kranji/2013, yang dikenal terletak di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ;Terhadap Objek Sengketa Waris ini dikuasai oleh : Tergugat (i.c. EDHI SUSANTO KUSUMADI), dan yang menguasai fisik bukti kepemilikan berada dalam penguasan Tergugat (i.c. EDHI SUSANTO KUSUMADI);
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1318 Luas 437 m2 atas nama : TJANDRAWATI KUSUMATI, yang dikenal terletak di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ;Terhadap Objek Sengketa Waris ini dikuasai oleh : Tergugat (i.c. EDHI SUSANTO KUSUMADI), dan yang menguasai fisik bukti kepemilikan berada dalam penguasan Tergugat (i.c. EDHI SUSANTO KUSUMADI);untuk dijual dan hasil dari penjualan tersebut nantinya akan dibagi kepadaseluruhAhliWarissesuai denganporsi/ bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.793.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 51/Pdt.G/2023/PN Pwt |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2023/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indah Pokta, Hakim Anggota Kopsah |
Panitera | Panitera Pengganti Irwan Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan PENGGUGAT - I, PENGGUGAT - II dan TERGUGAT adalah sama- sama sebagai ahli waris yang sah dari Alm. WIBOWO KUSUMADI dahulu bernama (KWEE PING HWEI) dan Alm. Nyonya TJANDRAWATI KUSUMADI, sesuai dengan Surat Keterangan Waris nomor : 13/VI/2023, tertanggal 12 Juli 2023 yang dibuat oleh KUNTARNO Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten anyumas, masing-masing bernama : 3. Menyatakan bahwa: adalah kesemuanya merupakan harta peninggalan dan/ atau harta warisan yang belum pernah dibagi atau boedel warisan dari Pewaris (i.c. Alm. WIBOWO KUSUMADI dahulu bernama (KWEE PING HWEI) dan Alm. Nyonya TJANDRAWATI KUSUMADI ; 4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT ? I dan PENGGUGAT - II berupa Surat asli bukti kepemilikan atas Tanah peninggalan/ Harta Warisan yang berada di: 5. Menyatakan Penggugat ? I, Penggugat ? II dan Tergugat masing masing memperoleh 1/3 [ satu per - 3 (tiga) ] bagian masing-masing atas harta warisan dari Alm. WIBOWO KUSUMADI dahulu bernama (KWEE PING HWEI) dengan Alm. Nyonya TJANDRAWATI KUSUMADI ; 6. Menyatakan Penggugat ? I dan Penggugat ? II mendapat izin kuasa penuh untuk menjual keseluruhan Harta Warisan a quo, dan hasil dari penjualan atas Objek Sengketa Waris a quo dibagi pro rata kepada seluruh Ahli Waris masing masing memperoleh 1/3 [satu per-3 (tiga) ] bagian, serta memberikan izin kepada Penggugat ? I dan Penggugat - II untuk menitipkan bagian Waris yang menjadi hak Tergugat di Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas 1B; 7. Menghukum TERGUGAT, apabila TERGUGAT tetap tidak mau melaksakan pembagian ataupun menghalang-halangi proses pembagian harta warisan tersebut, agar penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas IB dan atau lembaga Pelelangan Umum yang hasilnya berupa uang tunai atau sebagai hasil penjualannya akan dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan hak warisnya ; 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2023/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2023/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2023/PN Pwt
Statistik10151