- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 1171/PDT.G/ 2023/PA.BTL TANGGAL 31 OKTOBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 ROBIUL AKHIR 1445 HIJRIAH, DENGAN
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA NOMOR 928/IJR/BMT-PAS/VI/2021 TANGGAL 02 JUNI 2021 ADALAH SAH DAN MENGIKAT;
- MENYATAKAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA NOMOR: 344/IJR/BMT-PAS/II/2022 TANGGAL 24 FEBRUARI 2022 ADALAH SAH DAN MENGIKAT;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI;
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN SISA RP346.800.000,- (TIGA RATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN OBYEK JAMINAN BERUPA SEBIDANG TANAH PEKARANGAN BESERTA SERTIPIKATNYA TERTULIS ATAS NAMA FITRI ANTORO (30/11/1972), DENGAN IDENTITAS HAK MILIK NO. 07562, SURAT UKUR TANGGAL 13/12/2017, NO. 04670/PONCOSARI/2017, LUAS 526 M2, TERLETAK DI DESA PONCOSARI KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL ADALAH SAH SEBAGAI JAMINAN UNTUK MELUNASI TUNTUTAN PENGGUGAT SEBESAR RP RP346.800.000,- (TIGA RATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP305.000,00 (TIGA RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 1171/Pdt.G/ 2023/PA.Btl tanggal 31 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Robiul Akhir 1445 Hijriah, dengan
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 928/IJR/BMT-PAS/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor: 344/IJR/BMT-PAS/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I untuk melakukan pembayaran sisa Rp346.800.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menyatakan obyek jaminan berupa sebidang tanah pekarangan beserta sertipikatnya tertulis atas nama Fitri Antoro (30/11/1972), dengan identitas hak milik No. 07562, Surat Ukur tanggal 13/12/2017, No. 04670/Poncosari/2017, Luas 526 m2, terletak di Desa Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul adalah sah sebagai jaminan untuk melunasi tuntutan penggugat sebesar Rp Rp346.800.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 1/Pdt.G/2024/PTA.Yk |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2024/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusman Mallapi |
Hakim Anggota | Brkh.taufiqurrohman, Imam Mahdi |
Panitera | Nur Ali Yaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI Mengadili Sendiri: |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2024/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2024/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2024/PTA.Yk
Pertama : 1171/Pdt.G/2023/PA.Btl
Statistik9860