- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tidak Diterima Untuk Seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Pencatatan Peralihan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00358/Purwokerto Kulon, tanggal 26 Agustus 2000, dengan Surat Ukur No. 00368/Purwokerto Kulon/ 2000., tanggal 23 Agustus 2000, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) No. 11.27.71. 05.00018, yang terletak di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, seluas 994 M2(Sembilan ratus Sembilan puluh empat meter persegi) dari semula atas nama Yayasan Pengusaha Banyumas menjadi ke atas nama Yayasan Putera Harapan Banyumas;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Pencatatan Peralihan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00358/Purwokerto Kulon, tanggal 26 Agustus 2000, dengan Surat Ukur No. 00368/Purwokerto Kulon/ 2000., tanggal 23 Agustus 2000, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) No. 11.27.71. 05.00018, yang terletak di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, seluas 994 M2(Sembilan ratus Sembilan puluh empat meter persegi) atas nama Yayasan Putera Harapan Banyumas;
- Memerintahkan TERGUGAT agar mencatatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00358/Purwokerto Kulon, tanggal 26 Agustus 2000, dengan Surat Ukur No. 00368/Purwokerto Kulon/ 2000., tanggal 23 Agustus 2000, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) No. 11.27.71. 05.00018, yang terletak di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, seluas 994 M2(Sembilan ratus Sembilan puluh empat meter persegi) ke atas nama YAYASAN PENGUSAHA BANYUMAS;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.7.982.000,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 68/G/2023/PTUN.SMG |
|
Nomor | 68/G/2023/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | S.sos., M.ap., Hakim Ketuaherisman |
Hakim Anggota | Hakim Anggotakusuma Firdaus, M.hbr Hakim Anggotatrisoko Sugeng Sulistyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Julistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/G/2023/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 68/G/2023/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/G/2023/PTUN.SMG
Banding : 29/B/2024/PT.TUN.SBY
Statistik136111