- Menyatakan Terdakwa Muh. Aswan M Alias Wawan Capol Bin Muhlis tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastik kecil berwarna bening berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) Berat bruto 0,39 Gram;
- 1 (satu) buah pireks berwarna bening yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah botol air mineral yang terhubung dengan 2 pipet plastik kecil berwarna bening;
- 1 (satu) buah korek gas berwarna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CS1 warna emas kombinasi hitam dengan Nomor Plat DD 6997 VA;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Warna putih IMEI 1 350471516185336 IMEI 2 35201 456185333, dan;
- 1 (satu) buah Handphone OPPO warna Rosegold IMEI 1 867458034184459 IMEI 2 867458034184442;
Putusan PN ENREKANG Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Enr |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitriah Ade Maya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Dewa Brata Panjaitan, Br Hakim Anggota Zulkifli Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Aris B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara pidana pidana nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Enr atas nama Terdakwa Andy Saputra alias Andy Bin Yusmain 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2023/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2023/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2023/PN Enr
Statistik4819