- MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN OBYEK SENGKETA YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT/TERBANDING BERUPA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : SK.576/MENHUT-II/2014, TANGGAL 18 JUNI 2014 TENTANG IPPKH (IJIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN) UNTUK KEGIATAN OPERASI PRODUKSI BIJIH NIKEL DAN SARANA PENUNJANGNYA PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS DAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YAN DAPAT DIKONVERSI ATAS NAMA PT. GEMA KREASI PERDANA YANG TERLETAK DI KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA SELUAS 707, 10 HA;
- MENYATAKAN EKSEPSI PEMBANDING II/TERGUGAT DAN PEMBANDING I/TERGUGAT II INTERVENSI TIDAK DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.576/Menhut-II/2014, Tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yan dapat dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 707, 10 Ha;
- Menyatakan eksepsi Pembanding II/Tergugat dan Pembanding I/Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 367/B/2023/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.m. Arif Nurdua |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, Brundang Saepudin |
Panitera | Yusran Iberahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING II/TERGUGAT DAN PEMBANDING I/TERGUGAT II INTERVENSI TERSEBUT; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 167/G/2023/PTUN.JKT, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI DALAM PENUNDAAN : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding II/Tergugat dan Pembanding I/Tergugat II Intervensi tersebut; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 167/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 12 September 2023 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI Dalam Penundaan : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 367/B/2023/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 367/B/2023/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 403 K/TUN/TF/2024
Banding : 367/B/2023/PT.TUN.JKT
Statistik313171