Putusan PTA PALEMBANG Nomor 7/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Neneng Susilawati |
Hakim Anggota | M.hdra. Sri Wahyuningsih, H. Muchlis |
Panitera | Dra. Hj. Sundari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima.II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Kag tanggal 13 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Robiul Akhir 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :MENGADILIDalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) dihadapan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;Dalam Rekonvensi :1.Mengabulkan gugatan rekonvensi Pengugat Rekonvensi sebagian;2.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung sebagai berikut:2.1.Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.2.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3.Nafkah lampau berupa uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar melalui Penggugat Rekonvensi Nafkah 1 (satu) orang anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING usia 3 tahun yang saat ini dalam asuhan Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan setiap bulan sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa/ umur 21 tahun dan/atau mampu untuk mengurus diri sendiri/ hidup mandiri dengan kenaikan minimal 10 % (sepuluh persen) setiap tahun;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00.(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 1104/Pdt.G/2023/PA.Kag
Statistik6422