- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Soepeno A bin Asmo sudjono telah meninggal dunia pada tanggal 28 April 2016 sebagai Pewaris, dengan meninggalkan ahli waris:
- Harijani alias Marsini binti Ismail (istri pertama).
- Suharni binti Padmodiharjo ( istri kedua )
- Santi Rahayuningsih binti Soepeno A ( anak perempuan)
- Wiwin WIdiyastuti binti Soepeno A ( anak perempuan ).
- Mukti Suryani binti Soepeno A (anak perempuan ).
- Lestari Suryani binti Soepeno A (anak perempuan).
- Menyatakan bahwa harijani alias Marsini dan Suharni adalah istri dari Soepeno A bin Asmo Sudjono yang berhak mendapatkan Harta gono gini dari Harta waris almarhum Soepeno A bin Asmo Sudjono, dengan bagian masing-masing istri mendapatkan 1/3 bagian dari harta waris;
- Menetapkan harta peninggalan almarhum Soepeno A bin Asmo sudjono adalah 1/3 (sepertiga) dari tanah sawah Sertifikat Hak Milik Nomor 739 seluas 4.835 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 740 seluas 4.835 m2 atas nama Soepeno A yang terletak di di Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri Propinsi Jawa Timur,batas batas :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:
- Harijani alias Marsini binti Ismail ( istri pertama ) 1/8 - 4/32 x 3.223,3 M2 : 2 = 201,45 M2
- Suharni binti Padmodihardjo ( istri kedua ) 1/8 - 4/32 x 3.223,3 M2 :2 = 201,45 M2 = 201,45 M2
- Santi Rahayuningsih ( anak perempuan ) 7/8- 28/32 : 4 = 705,1 M2
- Wiwin Widiyastuti ( anak perempuan ) 7/8 - 28/32 : 4 = 705,1 M2
- Mukti Suryani (anak perempuan ). 7/8 - 28/32 : 4 = 705,1 M2
- Lestari Suryati (anak perempuan). 7/8 - 28/32 : 4 = 705,1 M2
- Menetapkan bagian Penggugat dan para Tergugat dengan bagian sebagai berikut :
- Penggugat dari bagian Harijani :gono-gini 3.223,333 m2, bagian waris 201,4583 m2 + 705,1063 m2 = 4.129,89765 m2
- Para Tergugat dari bagian Suharni :gono-gini 3.223,333 m2, bagian waris 201,4583 m2 + 2.115,3189 m2 = 5.549,1102 m2
- Menghukum para Tergugat, Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk membagi harta peninggalan tersebut dalam diktum 4 (empat) di atas, dan menyerahkan kepada ahli waris sebagaimana tersebut dalam diktum 2 (dua), 5 (lima) dan 6 ( enam ) di atas sesuai bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi sesuai putusan ini;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp2.340.000,- (Dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Putusan PA KEDIRI Nomor 477/Pdt.G/2023/PA.Kdr |
|
Nomor | 477/Pdt.G/2023/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Muntafa, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Meftakhul Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebelah Utara : Jalan Tempurejo, Pesantren ; Sebelah Timur : Tanah sawah kas Kelurahan Tempurejo ; Sebelah Selatan : Sungai ; Sebelah Barat : Tanah pekarangan dan rumah Bu Supinah ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 477/Pdt.G/2023/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 477/Pdt.G/2023/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 477/Pdt.G/2023/PA.Kdr
Statistik11577