- Menolak Eksepsi Tergugat-I untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat dr/Tergugat-I dk untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa objek perkara berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak yaitu:
- 1 (satu) unit Bangunan Rumah Tempat Tinggal beserta tanah pertapakannya, yang terletak di J. City, Jalan Karya Wisata Komplek Johor City Cluster J Elite II No. 19 Medan Kel. Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6583/Pangkalan Masyhur, sesuai dengan Surat Ukur tanggal 26 Juni 2013 Nomor : 03339/Pangkalan Masyhur/2013, seluas 84 M2, atas nama pemegang hak MELIATY SIMBOLON, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah No. 17;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah No. 21;
- 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio RS CVT, Tahun 2019, Plat Kendaraan Nomor BK 1673 AAD, sesuai dengan BPKB No. P-00455601 atas nama MELIATY SIMBOLON;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dr/Penggugat dk yang telah menempati dan menguasai secara tanpa hak dan tanpa izin atas 1 (satu) bangunan rumah tinggal kepunyaan/miliknya Penggugat dr/Tergugat I dk yang terletak di Jalan Karya Wisata Komplek Johor City Cluster J Elite II No. 19 Medan Kel. Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan serta perbuatan Tergugat dr/Penggugat dk yang telah menguasai dan mempergunakan secara tanpa hak dan tanpa izin atas 1 (satu) Unit Mobil Merek : Honda, Type : Brio RS 1.2 CVT, Jenis : MB Penumpang, Tahun 2019, Warna : Abu-abu Baja Metalik, Plat Kendaraan Nomor : BK 1673 AAD kepunyaan/miliknya Penggugat dr/Tergugat I dk adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk dan/atau siapa saja yang menguasai barang tidak bergerak dan barang bergerak milik/kepunyaan Penggugat dr/Tergugat-I dk yaitu berupa 1 (satu) unit Bangunan Rumah Tempat Tinggal beserta tanah pertapakannya, yang terletak di J. City, Jalan Karya Wisata Komplek Johor City Cluster J Elite II No. 19 Medan Kel. Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6583/Pangkalan Masyhur (sesuai dengan Surat Ukur tanggal 26 Juni 2013 Nomor : 03339/Pangkalan Masyhur/2013, seluas 84 M2, atas nama pemegang hak MELIATY SIMBOLON) dan 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio RS CVT, Tahun 2019, Plat Kendaraan Nomor BK 1673 AAD (sesuai dengan BPKB No. P-00455601 atas nama MELIATY SIMBOLON), agar segera menyerahkannya kepada Penggugat dr/Tergugat - I dk dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu apapun juga;
- Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dr/Tergugat-I dk sebesar Rp.500.000.00.(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dr/Penggugat dk dalam melaksanakan isi/dictum putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.075.000,- (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 957/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 957/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha, Hakim Anggota Vera Yetti Magdalena |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny Reswita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : adalah sah sebagai milik dan kepunyaan Penggugat dr/Tergugat - I dk; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 957/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 957/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 957/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik4726