- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Menyatakan Fasakh perkawinan Pemohon Konvensi (Karim Harsono bin Tohir) dan Termohon Konvensi (Mardalena binti Ma?rup Ramli);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi mut?ah berupa uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi yang selain dan selebihnya;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Palembang untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 1015/Pdt.G/2018/PA.Plg tanggal 7 Januari 2019, atas objek-objek:
- Barang tak bergerak.
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 102 M2 ( meter persegi), diatasnya berdiri sebuah bangunan gedung permanen 4 lantai, yaitu lantai dasar adalah Toko Pratama Motor tempat usaha Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi menjual macam-macam variasi mobil, Ac mobil, tipe mobil, sarung jok mobil, karpet mobil, suku cadangan kendaraan bermobil dan jasa pemasangan kaca film atau kaca riben mobil, lantai 2 dan lantai 3 merupakan tempat tinggal Penggugat Rekonpensi bersama anaknya, lantai 4 merupakan gudang Tergugat Rekonpensi tempat untuk penyimpanan bermacam-macam variasi mobil, sarung jok mobil, karpet mobil dan lain-lain, yang terletak dijalan Veteran No. 150 Rt.003 Kelurahan Kepandeaan Baru, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3616 atas nama Karim Harsono, dengan batas - batas :
- Utara berbatasan dengan jalan Veteran.
- Timur berbatasan dengan rumah makan Wisata.
- Barat berbatasan dengan jalan Menumbing.
- Selatan berbatasan dengan ruko No. 188
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 48 meter persegi, diatasnya berdiri sebuah bangunan gedung permanen 4 (empat) lantai, lantai dasar grasi mobil Penggugat Rekonpensi dan mobil anaknya, lantai 2 merupakan tempat tinggal Penggugat Rekonpensi bersama anaknya, lantai 3 dan lantai 4 merupakan gudang Tergugat Rekonpensi tempat penyimpanan bermacam-macam variasi mobil, sarung jok mobil, karpet mobil dan lain-lain, yang terletak dijalan Manumbing No. 188 Rt. 01 Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3620 atas nama Karim Harsono, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan jalan Menumbing.
- Timur berbatasan dengan ruko No. 150.
- Barat berbatasan dengan lorong/Fook Lighting.
- Selatan berbatasan dengan rumah warga.
- Dua bidang tanah seluas kurang lebih 98 meter persegi, diatasnya berdiri sebuah bangunan gedung permanen 2 pintu, masing-masing pintu 4 lantai, lantai dasar merupakan ruang kerja, lantai 2, lantai 3 dan lantai 4 merupakan gudang Tergugat Rekonpensi tempat penyimpanan bermacam-macam variasi mobil, yang terletak dijalan Manumbing Gang Jaya No. 164-165 Rt. 003 Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.6774 dan 6777 atas nama Karim Harsono, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan jalan Rusa.
- Timur berbatasan dengan rumah No. 11.
- Barat berbatasan dengan rumah No. 10.
- Selatan berbatasan dengan rumah warga.
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 158 M2 ( meter persegi), diatasnya berdiri sebuah rumah permanen 2 lantai, yang terletak dijalan Kebun sirih Perumahan Satelit Blok F 08 Rt/Rw.02/01, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kodya Palembang, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 115 atas nama Karim Harsono, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan jalan Perumahan Kebun Siri.
- Timur berbatasan dengan pagar Perumahan Kebun Siri.
- Barat berbatasan dengan rumah Blok F 07.
- Selatan berbatasan dengan kandang ayam.
- Barang Bergerak.
- Menyatakan permohonan Pemohon Intervensi I (Theng Phick Tin) dan Pemohon Intervensi II (Benny Harianto) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Termohon Intervensi I dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Termohon Intervensi II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.266.000,- (lima juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng, yaitu: sebesar Rp.726.000,- (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Termohon Intervensi I, dan sebesar Rp.4.540.000,- (empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Termohon Intervensi II;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1015/Pdt.G/2018/PA.PLG |
|
Nomor | 1015/Pdt.G/2018/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cik Basir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ristinah H. M. Nunbr Hakim Anggota Syahirdin |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi - Utara berbatasan dengan jalan Menumbing. - Timur berbatasan dengan rumah warga; - Barat berbatasan dengan Kantor Tri Daya. - Selatan berbatasan dengan ruko Mario Asia Auto. 4. Dua bidangtanah seluas kurang lebih 214 meter persegi, diatasnya berdiri sebuah bangunan gedungpermenen 2, masing-masingpintu 3 lantai, lantai dasarmerupakan Toko V- Kool dan ruang kerja, lantai 2, lantai 3 merupakan gudang Tergugat Rekonpensitempat penyimpanan kaca film atau kaca riben dan lain-lain.yang dijalan Dr. M. Isa No. 168 C-D 15, Rt. 027,Rw. 007 Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 615 dan 616 atas nama Karim Harsono, dengan batas-batas : - Utara berbatasan dengan jalan Dr. M. Isa. - Timur berbatasan dengan Vihara. - Barat berbatasan dengan lorong/Bengkel Subur. - Selatan berbatasan dengan rumah Hasan. 5. Dua bidang tanah seluas kurang lebih 242 M2 ( meter persegi),diatasnya berdiri sebuah rumah permanen 2lantai,yang terletak di Komplek Kedamaian Jalan Rusa No. 09 Rt/Rw. 07/02, Kelurahan Kalidoni Kodya Palembang,tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 4104 dan No. 5063 atas nama Karim Harsono, dengan batas-batas : 1. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Land Cruiser, Tahun 2005, Warna Biru Tua, Nomor rangka HDJ1010027350, Nomor mesin HDO281157,Nomor Polisi B. 8714 GF,dipakai/ada pada Penggugat rekonpensi atas Mistianti belum balik nama. 2. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner, Tahun 2013, Warna Hitam, Nomor Rangka MHFZR69G7D3064464, Nomor mesin 2KD-U226577, Nomor Polisi BG. 1824 ID, dipakai/ada pada Mathius Karina anak Termohon rekonpensi dengan Penggugat rekonpensi atas nama Mathius Karina. 3. 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun, 2016, warna hijau, Nomor rangka MHYHMP31SGJ-205680, Nomor mesin K108T-1034656, Nomor Polisi BG.1196 UQ, atas namaYENAT SABAT ada pada Tergugat Rekonpensi. Dalam Intervensi Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1015/Pdt.G/2018/PA.PLG.zip
- Download PDF
- 1015/Pdt.G/2018/PA.PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 111 PK/AG/2021
Peninjauan Kembali : 112 PK/Ag/2021
Banding : 26/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Lainnya : 1015/Pdt.G/2018/PA.Plg
Statistik143124