- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Toni Cahyadi bin Endang Subarna) terhadap Penggugat (Ajeng Windyastuti Ardini binti Yuliardi) ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Mut?ah kepada Penggugat dalam bentuk uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang harus dibayar sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat (Toni Cahyadi bin Endang Subarna) sampai Tergugat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 3 amar putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya yaitu mengenai gugatan Nafkah Terhutang (Madliyah) dan Nafkah Selama Masa Iddah ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ;
- Menetapkan Tergugat Rekonpensi (Ajeng Windyastuti Ardini binti Yuliardi) sebagai pemegang hak asuh (hadlanah) terhadap anak hasil perkawinan Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi bernama Alicia Yuna Michili binti Toni Cahyadi, lahir di Bandung, tanggal 23 Agustus 2017 ;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak tersebut pada petitum angka 2 setiap bulannya minimal sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dibayarkan melalui Tergugat Rekonpensi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi memberikan akses seluas-luasnya kepada Penggugat Rekonpensi untuk mencurahkan kasih sayang kepada anak bernama Alicia Yuna Michili binti Toni Cahyadi seperti untuk bertemu, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya demi kepentingan si anak ;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh riburupiah) ;
Putusan PA BANDUNG Nomor 5237/Pdt.G/2023/PA.Badg |
|
Nomor | 5237/Pdt.G/2023/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Mohamad Ali Nurdin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ilham Suhrowardi, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Imas Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Ramdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5237/Pdt.G/2023/PA.Badg.zip
- Download PDF
- 5237/Pdt.G/2023/PA.Badg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5237/Pdt.G/2023/PA.Badg
Statistik6456