- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut dalam Akta Perkawinan Nomor 3521CPK1603200900014 tertanggal 16 Maret 2009 antara Indra Asmara Manurung dengan Prita Wulan Hapsari, drg. yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat selaku ibu kandung dari 3 (tiga) orang anak yaitu :
- MAHATVAVIRYA RAKA BELA NUSA MANURUNG, Lahir di Ngawi, 5 Oktober 2010;
- MAHESA RAIN SANGKAKALA MANURUNG, Lahir di Ngawi, 20 November 2015;
- MAHILLA RAINA AMARA JASMIN; Lahir di Ngawi, 20 November 2015.
- Mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. AK 7080000827 yang didasarkan atas Akta Perkawinan No. 3521CPK1603200900014, tertanggal 16 Maret 2009, Putus Karena Perceraian.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini secara berimbang yang diperhitungkan sejumlah Rp711.000,00 (tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN NGAWI Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Ngw |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Dhianawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Ariandy |
Panitera | Panitera Pengganti: Angga Andika Liyadita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat ditempatkan dibawah pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk memberi biaya pemeliharaan dan pendidikan ketiga anak sebagaimana tersebut dalam petitum angka 3 sebesar Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan dibayar oleh Tergugat melalui Penggugat paling lambat tiap tanggal 10 setiap bulannya hingga anak dewasa/mandiri. 5.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ngawi untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi agar perceraian ini dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; 6. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan mengenai putusnya perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Perceraian pada daerah hukumnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI/REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2023/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2023/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2023/PN Ngw
Statistik145171