- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 585/PID.B/2023/PN KIS, TANGGAL 25 OKTOBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SUARNO TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGGELAPAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8(DELAPAN) BULAN ;
- MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERDAKWA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1(SATU) TAHUN BERAKHIR MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT DIHUKUM ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL COLTDIESEL MITSUBISHI WARNA KUNING DENGAN PLAT POLISI BK 8552 YQ;
- INTI BUAH KELAPA SAWIT SEKITAR LEBIH KURANG 2580 KG;
- 1 (SATU) UNIT ALAT BERAT JENIS LOUDER WARNA KUNING DENGAN MEREK XCMGLW300KN;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 585/Pid.B/2023/PN Kis, tanggal 25 Oktober 2023, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Suarno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun berakhir melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Coltdiesel Mitsubishi warna kuning dengan plat polisi BK 8552 YQ;
- Inti buah kelapa sawit sekitar lebih kurang 2580 kg;
- 1 (satu) unit alat berat jenis Louder warna kuning dengan merek XCMGLW300KN;
Putusan PT MEDAN Nomor 1789/PID/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1789/PID/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Longser Sormin, Brtumpal Sagala |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK PKS PTPN IV BP. MANDOGE; 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada pihak PKS PTPN IV Bp. Mandoge; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1789/PID/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1789/PID/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 800 K/Pid/2024
Banding : 1789/PID/2023/ PT MDN
Statistik3425