Putusan PN DUMAI Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Dum |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2023/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamdan Saripudin, Br Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Reski Hakiki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII dan Tergugat XIX; - Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat I; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pdt.G/1994/PN. Dum, tanggal 09 Januari 1995 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.41/PDT/1995/PTR tanggal 01 Mei 1996 Jo. Putusan Kasasi MARI No.2544 K/PDT/1996 tanggal 08 September 1998 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No.95 PK/PDT/2002 tanggal 23 Desember 2002 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara Nomor 13/B.A.Pdt.G/1994/PN. Dum, tanggal 21 Februari 2019, Tidak Sah dan Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya; - Menyatakan Tanah seluas 3.385,46 Ha (tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima koma empat puluh enam hektar) Sertipikat Hak Pakai Nomor 76 Tahun 1975, Tanggal 16 Oktober 1975 adalah Barang Milik Negara dengan Nomor Aset ID BMN: 8254; - Menyatakan Tanah Objek Eksekusi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara No. 13/B.A.Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 21 Februari 2019 2019 yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan dan sebahagian Tanah tersebut termasuk di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, dengan Batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Rais 340 M; - Sebelah Selatan : Jalan Gunung Bromo 340 M; - Sebelah Timur : Tanah Sulung 289 M; - Sebelah Barat : Simpang Bukit Datuk 289 M; Merupakan bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 76 Tahun 1975, Tanggal 16 Oktober 1975 seluas 3.385,46 Ha (tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima koma empat puluh enam hektar) yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan Nomor Aset ID BMN: 8254; - Menghukum Turut Tergugat I untuk tidak menerbitkan Surat apapun sebagai bukti kepemilikan Tanah ?Objek Eksekusi? sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara Nomor 13/B.A.Pdt.G/1994/PN. Dum, tanggal 21 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan dan sebahagian Tanah tersebut termasuk di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, dengan Batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Rais 340 M; - Sebelah Selatan : Jalan Gunung Bromo 340 M; - Sebelah Timur : Tanah Sulung 289 M; - Sebelah Barat : Simpang Bukit Datuk 289 M; Baik atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX ataupun Pihak lain; - Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX untuk mengosongkan dan meninggalkan Tanah Objek Eksekusi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara Nomor 13/B.A.Pdt.G/1994/PN. Dum, tanggal 21 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan dan sebahagian Tanah tersebut termasuk di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, dengan Batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Rais 340 M; - Sebelah Selatan : Jalan Gunung Bromo 340 M; - Sebelah Timur : Tanah Sulung 289 M; - Sebelah Barat : Simpang Bukit Datuk 289 M; - Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX untuk mengembalikan kepada Penggugat Tanah Objek Eksekusi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara No.13/B.A.Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 21 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan dan sebahagian Tanah tersebut termasuk di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, dengan Batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Rais 340 M; - Sebelah Selatan : Jalan Gunung Bromo 340 M; - Sebelah Timur : Tanah Sulung 289 M; - Sebelah Barat : Simpang Bukit Datuk 289 M; Dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun juga; - Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; - Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; - Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX membayar Biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp8.818.00,00(delapan juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2023/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2023/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6647 K/PDT/2024
Pertama : 13/Pdt.G/2023/PN Dum
Statistik142126