- Menyatakan terdakwa I Romy Golden Hard Hutajulu alias Julu anak dari L Hutajulu dan Terdakwa II Hendri bin alm M. Yunus, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Romy Golden Hard Hutajulu alias Julu anak dari L Hutajulu dan Terdakwa II Hendri bin alm M. Yunus, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Tangka Mitsubishi Warna Orange Nopol B 9712 UFV Noka: Mhmfn527nnk019703 Nosin: 6d16y18251 Berisi Muatan Minyak CPO yang bercampur air dengan muatan sebanyak 28.050 Kg/28 Ton;
- 1 (satu) Buah Surat Izin Mengemudi B1 Umum An. Hendra Saputra;
- 1 (satu) Lembar Thallysheet Penerimaan Cpo Nopol. B 9712 Ufv Tanggal 08 Juni 2023;
- 1 (satu) Lembar Nota Pengeluaran Cpo No. Ps2-20230600097 Tanggal 07 Juni 2023;
- 1 (satu) Lembar Surat Berita Acara Analisa Incoming Cpo Outspec Tanggal 08 Juni 2023 (dilakukan Oleh Pihak Pt. Meridan Sejati Surya Plantation);
- 1 (satu) Lembar Slip Timbangan No. Ba2/20220230600398 Tanggal 08 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar daftar absensi karyawan di Laboratorium taggal 08 Juni 2023;
- 8 (delapan) buah locis/segel No.1268212 S.d 126819 Dari Mobil Tangka Mitsubishi warna orange Nopol B 9712 UFV;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A32 Warna Hitam
Putusan PN DUMAI Nomor 329/Pid.B/2023/PN Dum |
|
Nomor | 329/Pid.B/2023/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamdan Saripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, Br Hakim Anggota Muhammad Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dijadikan barang bukti dalam perkara Novian Aidil; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Tardakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid.B/2023/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 329/Pid.B/2023/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.B/2023/PN Dum
Statistik2723