Putusan PTA MATARAM Nomor 5/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supadi |
Hakim Anggota | Faizal Kamil, Brdra. St. Nursalmi Muhamad |
Panitera | Ahmad Mujtaba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 515/PDT.G/2023/PA.MTR, TANGGAL 18 DESEMBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 05 JUMADIL AKHIR 1445 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENGABULKAN EKSEPSI TERMOHON; DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP161.000,00 (SERATUS ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 515/Pdt.G/2023/PA.Mtr, tanggal 18 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Akhir 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Mengabulkan Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara - Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 515/Pdt.G/2023/PA.Mtr
Statistik13939