- Menyatakan Terdakwa Drs. H. Jamaluddin, Mi.,Kom, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Drs. H. Jamaluddin, Mi., Kom, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. H. Jamaluddin, Mi.,Kom, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, yang dilakukan secara bersama-sama sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Drs. H. Jamaluddin, Mi.,Kom, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 103.350.000,- (Seratus tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 Unit Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Merk Toyota Yaris Nomor Polisi DD 838 VI Berwarna Putih, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Hannabi Syahrul Jamal.
- 1 Unit Handphone merk Vivo Berwarna Biru beserta Kartu SIM dengan Nomor 08113344909, dinyatakan dirampas untuk negara.
- 1 (Satu) Bundel Dokumen asli Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Caturwulan I Tahun Anggaran 2021
- 1 (Satu) Bundel Dokumen asli Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap II Tahun Anggaran 2021
- 1 (Satu) Bundel Dokumen asli Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap III Tahun Anggaran 2021
- 1 (Satu) Bundel Dokumen asli Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2022
- 1 (Satu) Bundel Dokumen asli Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap II Tahun Anggaran 2022
- 1 (Satu) Bundel Dokumen asli Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap III Tahun Anggaran 2022
- Rekening Koran PT Bank SulselBar Nomor Rek : 131-002-000200197-0 A.n SMP Negeri 5 Pallangga
- 1 (satu) Surat Asli Keputusan Bupati Gowa Nomor : 150/II/2021 tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 tanggal 3 Februari 2021
- 1 (satu) Surat Asli Petikan Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.23/815/BKPSDM tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Adminstrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa A.n Muhammad Rivan Maulana, S.STP sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kab. Gowa tanggal 05 Januari 2022
- 1 (satu) Surat Asli Pernyataan Pelantikan A.n Muhammad Rivan Maulana, S.STP sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kab. Gowa Tanggal 05 Januari 2022
- 1 (satu) Surat Tugas Asli Nomor: 800/269/DISDIK/I/2022 tentang penugasan Tim Verifikasi LPJ Dana Bos Tahap 1 Tahun Anggaran 2021 pada SMP Tanggal 13 Januari 2022
- 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Gowa Asli Nomor : 135/II/2022 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 Tanggal 25 Februari 2022
- Foto Copy 1 (satu) Surat Pernyataan Rekomendasi A.n Drs.H. Jamaluddin, M.I.Kom Tanggal 24 Maret 2022
- Foto Copy 1 (satu) Surat Tugas Nomor: 824/1213/DISDIK/VI/2022 tentang penugasan Tim Verifikasi LPJ Dana Bos Tahap 1 Tahun Anggaran 2021 pada SMP Tanggal 07 Juni 2022
- 1 (satu) Dokumen Surat Tugas Asli Nomor: 821/2160/DISDIK/X/2022 tentang penugasan Tim Verifikasi LPJ Dana Bos Tahap II Tahun Anggaran 2022 pada SMP Tanggal 12 Oktober 2022
- 1 (satu) Surat Tugas Asli Nomor: 800/2158/DISDIK/X/2022 tentang penugasan Muh. Iqbal, S.Pd., M.Pd. sebagai pelaksana tugas harian Kepala SMP Negeri 5 Kabupaten Gowa Tanggal 14 Oktober 2022
- 1 (satu) Surat Penyampaian Asli Kepada Kepala SD & SMP Negeri Se Kabupaten Gowa unruk menyetorkan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bos Tahap 2 Tahun 2022 untuk dilakukan Verifikasi oleh Tim Verifikator Tanggal 4 November 2022
- 1 (satu) Surat Penyampaian Asli Kepada Kepala SD & SMP Negeri Se Kabupaten Gowa unruk menyetorkan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bos Tahap 3 Tahun 2022 untuk dilakukan Verifikasi oleh Tim Verifikator Tanggal 15 Februari 2023
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penugasan Nomor 824.4/1002/BKPSDM menugaskan Hj.Rieke Susanti Baharuddin, ST sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tanggal 02 Agustus 2021
- 1 (satu) Dokumen Naskah Perjanjian Antara Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tentang Hibah Dana Bantuan Operasional Sek olah Nomor 978/6606/B.Kesra Nomor 800/736.a/Disdik/VII/2021 Tanggal 5 Juli 2021
- Foto Copy Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 224/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022 beserta lampiran Tanggal 15 September 2021
- Foto Copy Surat Teguran Pemerintah Kabupaten Gowa Dinas Pendidikan Nomor 800/2393/Disdik/X/2022 kepada Syarifuddin, S.Pd., M.Pd Selaku Bendahara Dana BOS SMPN 5 Pallangga Tanggal 25 Oktober 2022
- Foto Copy Surat Berita Acara Teguran Pemerintah Kabupaten Gowa Dinas Pendidikan kepada Syarifuddin, S.Pd., M.Pd Selaku Bendahara Dana BOS SMPN 5 Pallangga Tanggal 17 Oktober 2022
- 1 (satu) Surat Pernyataan Rekomendasi A.n Drs.H. Jamaluddin, M.I.Kom Tanggal 14 Oktober 2022
- Foto Copy Formulir Identifikasi & Verifikasi Nasabah Perusahaan A.n SMPN 5 Pallangga Tanggal 04 Januari 2022
- Foto Copy Surat Pernyataan Pemegang Rekening Pada PT.Bank Sulselbar yang bertandatangan Drs. H.Jamaluddin selaku Kepala Sekolah SMPN 5 Pallangga dan Syarifuddin,S.Pd, M.PD selaku Bendahara Sekolah SMPN 5 Pallangga yang bertindak atas nama 40314298 SMPN 5 Pallangga Pemegang Rekening No.131.002.200197.0 Tanggal 04 Januari 2022
- Surat Permohonan Pembukaan Rekening No 083/DISDIK-GW/SMPN 5 PLG /1/2022 kepada PT Bank SulselBar Cabang Gowa Tanggal 03 Januari 2022
- Foto Copy Cek No.912573 PT.Bank SulSelBar Cabang Gowa A.n Syarifuddin 40314298 SMPN 5 Pallangga Sejumlah Rp.289.740.000 Tanggal 14 Oktober 2022
- Foto Copy Surat Nomor 800/955/Disdik tentang Perubahan Spesimen Tanda Tangan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kab.Gowa dengan Nomor Rekening 131-0020002001970 yang sebelumnya dijabat oleh Drs.H.Jamaluddin, M.Kom dan sekarang dijabat oleh Kepala Sekolah yang Baru Usman, S.Pd., M.Pd tanggal 27 Maret 2023
- 1 (satu) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.29/018/BKPSDM Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2019 A.n Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom Tanggal 30 Oktober 2019
- Foto Copy Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 298/IV/2017 tentang Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017 Tanggal 10 April 2017 A.n. Syarifuddin, S.Pd., M.Pd
- Surat Tugas Nomor 800/281/Disdik/I/2023 Menugaskan Usman, S.Pd., M.Pd sebagai pelaksana tugas Kepala SMP Negeri 5 Pallangga Kab. Gowa tanggal 25 Januari 2023,
- Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 5 Pallangga Kec Pallangga Kabupaten Gowa Nomor : 003/DISDIK-GW/SMPN 5 PLG/I/2023 Tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Opersional Sekolah A.n Sulpiana D.S.Pd Tanggal 02 Januari 2023 , Tetap terlampir dalam berkas perkara
- 1 (satu) buah stempel toko Sinar Pallangga, Dikembalikan kepada saksi Johan Leonardo
- Rekap Tagihan SMPN 5 Pallangga pada DIC Grafika Makassar Total Tagihan Rp.76.058.734 (Tujuh Puluh Enam Juta Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah), Tetap terlampir dalam berkas perkara .
- 1 Buku Induk Perpustakaan SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa, Dikembalikan kepada saksi Kurniaty, S.Pd., M.Pd.
- 1 Buku Seni Budaya (VII) , Dikembalikan kepada saksi Kurniaty, S.Pd., M.Pd.
- 1 Buku PJOK Kelas (IX) , Dikembalikan kepada saksi Kurniaty, S.Pd., M.Pd.
- 1 Buku Referensi Sastra Mangkasara, Dikembalikan kepada saksi Kurniaty, S.Pd., M.Pd.
- 1 Buku Referensi Rupama (Dongeng Pengantar Tidur) , Dikembalikan kepada saksi Kurniaty, S.Pd., M.Pd.
- 1 Buku Referensi Bombonna Lariang Bangngi, Dikembalikan kepada saksi Kurniaty, S.Pd., M.Pd.
- 1 Buku Referensi Sejarah Borongloe, Dikembalikan kepada saksi Kurniaty, S.Pd., M.Pd.
- 1 Buku Referensi Sulawesi Selatan Berdarah, Dikembalikan kepada saksi Kurniaty, S.Pd., M.Pd.
- 1 Buku Referensi HM Yasin Limpo Dalam Kancah Revolusi Kemerdekaan, Dikembalikan kepada saksi Kurniaty, S.Pd., M.Pd.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
|
Nomor | 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Royke Harold Inkiriwang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanto S. Abdullah, Br Hakim Anggota R. Ariyawan Arditama |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Akop Zaenal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (Sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks
Statistik176181